21/09/2025 · 3 hari yang lalu

Penggunaan Strobo dan Sirine Dibekukan: Aturan Pengawalan Dievaluasi

Korlantas, rotator, Polri, sirine, pengawalan, gerakan tot tot wuk wuk, Penggunaan Strobo dan Sirine Dibekukan: Aturan Pengawalan Dievaluasi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pembekuan sementara penggunaan strobo dan sirine dalam pengawalan di jalan raya.

Arahan tersebut disampaikan langsung kepada jajaran polisi lalu lintas di Jakarta, Sabtu (20/9/2025), sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat mengenai penyalahgunaan strobo dan sirine.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh," kata dia dikutip pernyataannya, Minggu (21/9/2025).

Korlantas, rotator, Polri, sirine, pengawalan, gerakan tot tot wuk wuk, Penggunaan Strobo dan Sirine Dibekukan: Aturan Pengawalan Dievaluasi

Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya.

Meski demikian, tidak berarti pengawalan terhadap pejabat negara atau tamu resmi dihentikan.

Petugas tetap melakukan pola pengamanan sebagaimana mestinya, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan jajaran di lapangan agar lebih mengedepankan komunikasi dan pengaturan lalu lintas yang humanis, ketimbang mengandalkan bunyi sirene atau kilatan strobo.

Korlantas, rotator, Polri, sirine, pengawalan, gerakan tot tot wuk wuk, Penggunaan Strobo dan Sirine Dibekukan: Aturan Pengawalan Dievaluasi

Toyota Fortuner berpelat nomot hitam pasang strobo dan nyalakan sirene patwal.

Langkah evaluasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene:

  • Lampu biru dan sirene: kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu merah dan sirene: kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Dengan aturan yang sudah tegas, Agus menilai aparat kepolisian harus menjadi contoh agar penggunaan fasilitas tersebut tidak lagi menimbulkan keresahan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata dia.

Korlantas, rotator, Polri, sirine, pengawalan, gerakan tot tot wuk wuk, Penggunaan Strobo dan Sirine Dibekukan: Aturan Pengawalan Dievaluasi

Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan strobo

Jagat media sosial sendiri belakangan diramaikan dengan protes warga terhadap penggunaan strobo dan sirine di jalan raya maupun jalan tol.

Aksesori kendaraan itu dinilai tidak sesuai aturan dan mengganggu kenyamanan berkendara.

Bentuk protes bermunculan dalam berbagai cara, mulai dari poster digital hingga stiker sindiran yang ditempel di kendaraan pribadi. Salah satu stiker yang viral berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”

Ungkapan “Tot Tot Wuk Wuk” merujuk pada tiruan bunyi sirene dan strobo yang kerap meraung di jalan raya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews