Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuat aturan baru terkait penggunaan rotator, strobo dan sirine. Penciptaan aturan tersebut seiring dengan gerakan yang sempat viral berbunyi 'stop tot tot wuk wuk' yang menyoroti penggunaan rotator dan sirine yang tidak pada konteksnya sehingga membuat para pengguna jalan tidak nyaman. Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine "Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," kata dia dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Agus menjelaskan bahwa Korlantas membekukan sementara aktivitas pengawalan dengan suara sirene. "Kami bekukan untuk sementara, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini, terus terang kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, pak," ucap dia. Kendati demikian, ia berkelakar bahwa anggota Dewan akan tetap mendapat pengawalan. Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya. "Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak. tidak berani kami, Pak," ucap Agus. Diketahui, gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' sempat viral di ruang publik dan media sosial pada beberapa bulan lalu. Kampanye ini muncul sebagai respons kejenuhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan, termasuk oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang