26/09/2025 · 2 jam yang lalu

Penggunaan Sirine dan Rotator Dibekukan, Tetap Nyala jika Ada Ini

Rotator dan sirine mobil
Rotator dan sirine mobil

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Faizal menegaskan, kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator bukan berarti penghentian pengawalan.

Ia menyebut, pengawalan tetap dilakukan dalam situasi mendesak maupun kegiatan resmi. Hal itu ditegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Menurut Faizal, keputusan tersebut bertujuan untuk menata kembali tata cara penggunaan sirine dan rotator.

Selama ini, masyarakat kerap mengeluhkan suara sirine yang mengganggu di jalan. Dengan pembatasan ini, diharapkan pengawalan lebih humanis tanpa mengurangi fungsi utama.

“Ada pembekuan sementara untuk penggunaan sirine dan rotator. Jadi bukan pembekuan untuk pengawalan, karena bagaimanapun juga pengawalan itu harus tetap dilaksanakan pada saat situasi yang urgent,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Jumat 26 September 2025.

Faizal mencontohkan, pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar. Misalnya pada kunjungan tamu negara maupun event internasional seperti KTT. “Itu semua tetap diatur dalam undang-undang, sehingga tidak bisa dihentikan,” tuturnya.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang lalu lintas. Pasal tersebut mengatur prioritas pengguna jalan, termasuk tamu negara dan kegiatan resmi kenegaraan. “Kalau perlu, pengawalan tetap berjalan meski tanpa sirine atau rotator,” tegasnya.

Brigjen Pol Faizal juga menyinggung soal pengawalan kendaraan pribadi. Menurutnya, kebijakan kini lebih selektif dan tidak sembarangan diberikan. Hanya kegiatan tertentu yang benar-benar membutuhkan saja yang akan mendapat pengawalan.

Selain itu, Korlantas meminta anggota lebih peka terhadap situasi sosial. Misalnya saat jam salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan. Pada momen-momen itu, sirine dan rotator diimbau untuk tidak digunakan.

“Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan, itu lebih baik. Karena masyarakat masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian,” ungkapnya.

Terkait penggunaan lampu, Faizal menegaskan aturan sudah jelas dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. Lampu biru khusus kepolisian, lampu merah untuk damkar, ambulans, PMI, dan TNI. Sedangkan lampu kuning untuk petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan pengangkut barang berbahaya.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews