22/09/2025 · 2 hari yang lalu

Rotator dan Sirine di Mobil Pribadi: Ini Konsekuensi Hukumnya

rotator, pelanggaran lalu lintas, sirine, Strobo, konsekuensi hukum, Rotator dan Sirine di Mobil Pribadi: Ini Konsekuensi Hukumnya

Lampu rotator dan sirine sejatinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya.

Namun, tak sedikit mobil pribadi yang nekat memasangnya untuk sekadar gaya atau bahkan menerobos kemacetan. Padahal, ada konsekuensi hukum yang jelas menanti.

Akademisi dan pengamat transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas sudah tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

rotator, pelanggaran lalu lintas, sirine, Strobo, konsekuensi hukum, Rotator dan Sirine di Mobil Pribadi: Ini Konsekuensi Hukumnya

Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine

“Yang mendapat hak utama itu diatur, mulai dari pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara asing, iring-iringan jenazah, hingga konvoi tertentu atas pertimbangan kepolisian,” kata Djoko kepada Kompas.com (21/9/2025).

Djoko menambahkan, Pasal 135 juga menegaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal polisi dan/atau menggunakan lampu merah atau biru serta bunyi sirine.

“Kalau masyarakat sipil nekat pakai, ada sanksinya. Pasal 287 ayat 4 menyebutkan pelanggar bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ucap Djoko.

rotator, pelanggaran lalu lintas, sirine, Strobo, konsekuensi hukum, Rotator dan Sirine di Mobil Pribadi: Ini Konsekuensi Hukumnya

Satlantas Polresta Malang Kota melepas alat lampu strobo dan sirine dari mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi B 2509 FIZ di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (17/5/2022) siang.

Sanksi Terlalu Rendah

Sayangnya, meski aturan sudah ada, hukuman yang menanti pelanggar terbilang sangat ringan. Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas hanya menyebutkan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi pelanggar.

Menurut Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), angka tersebut terlalu kecil bila dibandingkan dengan dampak sosial yang ditimbulkan.

rotator, pelanggaran lalu lintas, sirine, Strobo, konsekuensi hukum, Rotator dan Sirine di Mobil Pribadi: Ini Konsekuensi Hukumnya

Ilustrasi razia rotator

“Denda Rp 250.000 itu terlalu ringan. Kurang dari harga 30 liter bensin. Efek jeranya hampir tidak ada,” ujar Jusri, kepada Kompas.com (21/9/2025).

Ia menilai, aturan ini sudah seharusnya direvisi agar ada peningkatan sanksi, baik pidana maupun denda.

“Kalau denda bisa sampai jutaan rupiah, orang pasti pikir-pikir sebelum pasang rotator dan sirine sembarangan,” kata dia.

rotator, pelanggaran lalu lintas, sirine, Strobo, konsekuensi hukum, Rotator dan Sirine di Mobil Pribadi: Ini Konsekuensi Hukumnya

Salah satu mobil komando melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Pentingnya Edukasi dan Penegakan Hukum

Meski demikian, Jusri menekankan bahwa solusi persoalan rotator dan sirine tidak cukup hanya dengan memperberat sanksi. Edukasi dan penegakan hukum tetap menjadi kunci utama.

“Pertama itu edukasi. Edukasi dari semua level, mulai dari pemerintah, kementerian, lembaga, sampai kepala rumah tangga. Leader harus jadi contoh, jangan justru membiarkan bawahannya pakai sirine sembarangan,” ucap Jusri.

Ia mencontohkan, seorang direktur perusahaan bertanggung jawab memberi pemahaman kepada karyawan, begitu pula ketua komunitas kepada anggotanya, dan kepala keluarga kepada anak-anaknya.

rotator, pelanggaran lalu lintas, sirine, Strobo, konsekuensi hukum, Rotator dan Sirine di Mobil Pribadi: Ini Konsekuensi Hukumnya

Ilustrasi lampu strobo pada motor.

“Kalau saya ketua klub, maka saya wajib mengingatkan anggota. Kalau saya bapak, saya ingatkan anak saya. Itu tanggung jawab moral sekaligus sosial,” kata Jusri.

Selain edukasi, penegakan hukum yang konsisten juga dibutuhkan. Namun, menurutnya ada tantangan besar ketika aparat harus berhadapan dengan instansi tertentu atau pejabat yang merasa kebal hukum.

“Begitu polisi nyetop orang sipil, gampang. Tapi kalau ketemu pejabat, anggota dewan, atau aparat berseragam lain, sering kali polisi ragu. Ini yang bikin aturan tidak efektif,” ujarnya.

Ia mendorong agar masing-masing instansi juga ikut menegakkan aturan di lingkup internalnya. Misalnya, penggunaan sirine oleh kendaraan militer sebaiknya diawasi ketat oleh polisi militer (POM) agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan polisi lalu lintas.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews