19/09/2025 · 1 hari yang lalu

Ingat Lagi Aturan Pakai Rotator, Sirine dan Pengawalan Lalu Lintas

otomotif, Lalu Lintas, korlantas polri, viral, sirine, Strobo, Stop tot tot wuk wuk, Ingat Lagi Aturan Pakai Rotator, Sirine dan Pengawalan Lalu Lintas

Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang viral di ruang publik dan media sosial kembali mengingatkan pentingnya memahami aturan penggunaan rotator, sirine, serta tata cara pengawalan lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan, dasar hukum soal hal ini sudah diatur jelas dan perlu dipatuhi bersama.

Payung hukum utama ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

otomotif, Lalu Lintas, korlantas polri, viral, sirine, Strobo, Stop tot tot wuk wuk, Ingat Lagi Aturan Pakai Rotator, Sirine dan Pengawalan Lalu Lintas

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Dalam UU Polri, Pasal 13 dan Pasal 14 menyebutkan tugas pokok kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, hingga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam urusan lalu lintas

Sementara UU LLAJ Pasal 134 menegaskan, ada tujuh kategori kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.

Mulai dari pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, kendaraan pejabat negara, tamu asing yang dikawal, iring-iringan jenazah, hingga konvoi kepentingan tertentu yang ditetapkan polisi.

Pasal 135 menambahkan, kendaraan dengan hak utama harus dikawal oleh polisi dan menggunakan isyarat lampu merah, biru, atau sirine.

Faizal menjelaskan, pengawalan lalu lintas memiliki fungsi preemtif, preventif, hingga represif. Artinya, tidak sekadar membuka jalan, tetapi juga melindungi jiwa, harta benda, memastikan kelancaran kegiatan.

otomotif, Lalu Lintas, korlantas polri, viral, sirine, Strobo, Stop tot tot wuk wuk, Ingat Lagi Aturan Pakai Rotator, Sirine dan Pengawalan Lalu Lintas

Pengawalan pemudik sepeda motor yang melintasi Jalinsum pada Jumat (28/3/2025) dini hari.

“Pengawalan bukan hanya soal prioritas, tapi bagian dari pelayanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Aturan teknis penggunaan rotator juga ditegaskan dalam Pasal 59 UU LLAJ. Lampu biru dan sirine khusus untuk kendaraan polisi.

Lampu merah dengan sirine digunakan oleh kendaraan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan lampu kuning tanpa sirine dipakai untuk patroli jalan tol, mobil derek, perawatan fasilitas umum, hingga pengangkut barang khusus.

Dalam praktiknya, Faizal menyampaikan Polri menetapkan etika pengawalan, di mana petugas dilarang melakukan manuver berbahaya, menggunakan jalur berlawanan tanpa alasan darurat, maupun bersikap arogan dengan bahasa kasar melalui public address.

otomotif, Lalu Lintas, korlantas polri, viral, sirine, Strobo, Stop tot tot wuk wuk, Ingat Lagi Aturan Pakai Rotator, Sirine dan Pengawalan Lalu Lintas

Simak bahaya mengekor ambulans.

Sebaliknya, sirine dibunyikan seperlunya, dan permintaan prioritas jalan harus disampaikan dengan cara sopan.

"Kita dari Polri juga sudah menyampaikan penggunaan sirine, terutama sirine ya, bagi petugas itu dikurangi terutama jelang atau sudah malam. Kalaupun terpaksa, hanya digunakan sekali dua kali saja," ujar Faizal.

"Kemudian kita sudah melengkapi anggota dengan public address, speaker untuk menyampaikan mohon maaf perjalanan terganggu karena jalannya kita ambil dulu," kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews