—Belum lama ini media sosial diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, tengah mengendarai motor gede (moge) tanpa mengenakan helm. Aksi ini lantas menuai kritik tajam dari netizen. Mengingat kedudukannya sebagai pejabat publik, perilaku tersebut dianggap memberikan contoh yang kurang baik dalam aspek keselamatan berkendara di jalan raya. Landasan Hukum: UU No. 22 Tahun 2009 Aturan mengenai kewajiban penggunaan helm bagi pengendara motor sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan Pasal 106 ayat (8), dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia." Perlu digarisbawahi, kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi, tetapi juga untuk penumpang atau yang dibonceng. Selain itu, helm yang digunakan tidak boleh sembarangan, melainkan harus memiliki logo SNI sebagai jaminan kelayakan proteksi. Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Sanksi dan Denda Maksimal Bagi mereka yang masih membandel, siap-siap merogoh kocek atau mendekam di balik jeruji besi. Polisi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan ini. Merujuk pada Pasal 291 ayat (1) dan (2), sanksi bagi pelanggar adalah sebagai berikut: Jajaran Satlantas saat melakukan penindakan pelanggar lalu lintas, Rabu (29/4/2026) Bagi Pengendara: Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Bagi Penumpang: Pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga dikenakan sanksi yang sama, yakni kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Ilustrasi helm murah di IIMS 2026 "Sebagai pejabat publik justru harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan berkendara, karena apa yang dilakukan figur publik biasanya akan lebih mudah dilihat dan ditiru oleh masyarakat umum," ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Mengapa Harus SNI? Banyak pengendara yang beralasan hanya bepergian jarak dekat sehingga cukup menggunakan helm "cetok" atau helm sepeda. Namun, secara teknis, helm non-SNI tidak dirancang untuk meredam benturan dalam kecepatan kendaraan bermotor. Helm SNI telah melalui berbagai uji kelayakan, mulai dari uji kekuatan tali pengikat, ketahanan benturan, hingga ketahanan penetrasi. Menggunakan helm yang tidak standar sama saja dengan membiarkan kepala tanpa perlindungan maksimal. Jadi, sebelum memutar kunci kontak dan menarik tuas gas, pastikan helm sudah terpasang dengan benar dan tali pengikat sudah berbunyi "klik". Ingat, aspal tidak pernah pilih kasih terhadap siapa yang ia bentur. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang