Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa pihak Korlantas membekukan sementara aktivitas pengawalan dengan suara sirine. Hal ini sejalan dengan gerakan yang sempat viral berbunyi 'stop stop wuk wuk' yang menyoroti pengguna rotator dan sirine lantaran tidak pada konteksnya sehingga membuat pengguna jalan tidak nyaman. "Kami bekukan untuk sementara, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini, terus terang kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif," ucap Agus dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.f. Iring-iringan pengantar jenazah.g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan strobo Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, maka perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni: (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. Masyarakat juga disebut dapat melapor jika menemukan kendaraan non-prioritas menggunakan strobo, termasuk bila ada oknum aparat yang menyalahgunakan rotator. Pelanggar bisa dijerat Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang