Polemik penggunaan sirene dan strobo yang belakangan memicu keresahan publik hingga melahirkan jargon 'stop tot tot wuk wuk' mendorong Korlantas Polri melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pengawalan dan patroli. Kritik paling banyak mengarah pada penggunaan atribut prioritas oleh kendaraan sipil dan oknum petugas saat tidak menjalankan tugas darurat. Situasi ini kemudian menjadi dasar penyusunan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan Patroli Jalan Raya (PJR), agar mekanisme pengawalan, kriteria prioritas, dan penggunaan sinyal suara memiliki batas hukum yang lebih tegas. Ilustrasi pengawalan oleh polisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dessy Ismail mengatakan, pembaruan SOP dilakukan dengan mengubah aturan lama menjadi Peraturan Kakor sebagai dasar penyusunan pedoman terbaru. “Untuk penyusunan SOP pengawalan dan PJR, kami merubah SOP yang lama menjadi peraturan Kakor, kemudian dari peraturan Kakor tersebut, nanti akan disusun SOP yang baru,” ujar Dessy dikutip laman resmi Korlantas Polri, Jumat (5/12/2025). Ia menegaskan penyusunan ulang ini penting untuk memberi batasan kerja yang jelas bagi personel pengawalan dan PJR agar akuntabilitas di lapangan dapat terukur. “Tujuan SOP menjadi pedoman bagi anggota pengawalan maupun anggota PJR dalam melaksanakan tugas, sehingga nanti bisa diukur akuntabilitasnya,” tambahnya. Revisi SOP ini mengatur alur kerja dari awal hingga pelaksanaan lapangan mulai dari mekanisme permohonan pengawalan, persiapan administrasi, hingga operasional teknis di jalan. Untuk PJR, sistem patroli akan diperbarui agar lebih adaptif dengan dinamika lalu lintas, terutama di jalan tol. Ilustrasi mobil tot tot wuk wuk. Polisi mengungkap sosok pengemudi Pajero ?Tot Tot Wuk Wuk? yang viral di Bandung. Ternyata warga sipil dan pakai pelat Polri palsu. “Mulai dari permohonan atau permintaan dari pihak yang dikawal, kemudian kami melaksanakan persiapan-persiapan dan administrasi, setelah itu kami melaksanakan tugas pengawalan. Kalau PJR, melaksanakan tugas patroli di jalan tol,” jelas Dessy. Setelah verifikasi Divkum Polri selesai, SOP baru akan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi anggota di lapangan. Dessy berharap regulasi baru nantinya mudah dipahami anggota di pusat maupun daerah agar tidak terjadi salah langkah dalam operasional pengawalan. Adapun Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa pembaruan SOP dilakukan sebagai respon atas banyaknya masukan masyarakat terkait pengawalan, penggunaan sirene, hingga penentuan siapa yang berhak dikawal. "Sedang dievaluasi SOP pengawalan dan PJR. Tentunya kita lakukan untuk menyempurnakan masalah pengawalan, banyak hal-hal yang masukkan dari masyarakat,” ujar Faizal kepada Kompas.com Kamis (4/12/2025). Korlantas juga memperluas ruang diskusi dengan Pusdiklantas dan Divkum agar penyerapan masukan lebih komprehensif. Ilustrasi lampu strobo “Banyaknya keluhan, masukan dari masyarakat penggunaan sirene, kemudian siapa saja sih yang boleh dikawal, kemudian apa saja yang harus dikawal anggota pada saat pengawalan,” kata Faizal dalam kesempatan terpisah. Polri memastikan penyempurnaan SOP berlaku nasional dan tidak hanya terbatas pada Jawa. “Kita gerak cepat sekali untuk merespon masukan dari masyarakat bukan hanya di Jawa, tapi berlaku untuk seluruh Indonesia,” jelas dia. Dengan pedoman baru, Polri berharap penggunaan sirene, strobo, serta proses pengawalan tidak lagi kontraproduktif terhadap lalu lintas dan dapat meminimalkan gesekan dengan masyarakat. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang