21/09/2025 · 3 hari yang lalu

Tanpa ‘Tot Tot Wuk Wuk’: Pengawalan Presiden Jadi Sorotan Publik

Lalu Lintas, Prabowo, viral, Strobo, Presiden RI Prabowo Subianto, gerakan tot tot wuk wuk, Tanpa ‘Tot Tot Wuk Wuk’: Pengawalan Presiden Jadi Sorotan Publik

Di tengah ramainya protes publik soal penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan, populer dengan sebutan 'Tot Tot Wuk Wuk', sebuah video pengawalan Presiden RI 1 justru menarik perhatian publik.

Salah satunya, video yang diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat memperlihatkan rombongan Presiden melintas di ruas Tol Jagorawi, Bogor, pada Jumat (19/9/2025).

Bukan suara sirene atau strobo yang terdengar, melainkan pemandangan tertib di mana petugas pengawal memberi isyarat dengan tangan agar pengendara lain sedikit menepi.

Bahkan salah satu anggota sempat mengacungkan jempol, seolah memberi penghargaan kepada pengguna jalan yang kooperatif.

"Viral sebuah video memperlihatkan saat rombongan Presiden (RI 1) tengah melintas di ruas Tol Jagorawi, Bogor pada Jumat (19/9/2025) kemarin. Yang menjadi perhatian adalah rombongan tersebut melintas tanpa membunyikan sirene atau yang kini ramai disebut dengan istilah “Tot Tot Wok Wok”," tulis unggahan itu dikutip Minggu (21/9/2025).

Pemandangan ini terasa kontras dengan keresahan masyarakat belakangan. Banyak pengendara, termasuk pejabat, kedapatan menyalakan rotator dan sirene meski tidak dalam kondisi darurat.

Praktik itu memicu kemarahan publik hingga melahirkan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai sindiran terhadap arogansi di jalan raya.

Lalu Lintas, Prabowo, viral, Strobo, Presiden RI Prabowo Subianto, gerakan tot tot wuk wuk, Tanpa ‘Tot Tot Wuk Wuk’: Pengawalan Presiden Jadi Sorotan Publik

Rombongan Presiden RI Joko Widodo melintas jalan Semanggi menuju kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

iringan tersebut, kendaraan dinas Presiden tampak menggunakan Maung Garuda Limosin berwarna putih produksi PT Pindad.

Mobil berlapis composite armor ini punya bobot hampir 3 ton dan mampu menahan amunisi kaliber 7,62 mm hingga kaca antipeluru level B5/B6.

Meski berwujud kendaraan taktis, Maung Garuda dibekali interior premium seperti captain seat elektrik, panel kontrol modern, hingga fasilitas hiburan layaknya kabin mewah.

Kehadiran Maung Garuda kian menambah daya tarik video tersebut, tetapi yang lebih mendapat sorotan justru cara pengawalan Presiden yang dianggap santun.

Sebelumnya, Istana melalui Menteri Sekretaris Negari menegaskan bahwa fasilitas pengawalan memang boleh digunakan pejabat, namun tetap harus memperhatikan kepatutan.

Lalu Lintas, Prabowo, viral, Strobo, Presiden RI Prabowo Subianto, gerakan tot tot wuk wuk, Tanpa ‘Tot Tot Wuk Wuk’: Pengawalan Presiden Jadi Sorotan Publik

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

“Kalaupun fasilitas itu digunakan tentu kita harus memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain, bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena,” kata Prasetyo, Jumat (19/8/2025).

Ia mencontohkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri kerap mematuhi aturan lalu lintas, termasuk berhenti di lampu merah jika tidak ada situasi darurat.

“Beliau sering ikut bermacet-macet,” tambahnya.

Pembekuan Sirine, Strobo, dan Rotator

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pembekuan penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan. Kebijakan ini diambil karena banyak keluhan masyarakat terkait penggunaannya yang kerap mengganggu lalu lintas.

“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Agus menambahkan, pembekuan terutama berlaku pada pengawalan kendaraan non-prioritas.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.

Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang tetap diizinkan memakai strobo dan sirene. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 59 UU LLAJ menyebutkan, lampu isyarat dan/atau sirene hanya digunakan pada kendaraan tertentu. Kendaraan yang boleh pakai adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pengawalan polisi, serta kendaraan yang melakukan tugas khusus kepolisian.

Sementara dalam PP No. 55/2012 Pasal 106-108, diatur lebih detail mengenai warna lampu isyarat.

Misalnya biru untuk polisi, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, serta kuning untuk kendaraan pengawasan jalan atau pengangkut barang berbahaya.

Kendaraan yang Boleh Pakai Strobo dan Sirene

  1. Kendaraan Polisi → Lampu biru + sirene
  2. Mobil Pemadam Kebakaran → Lampu merah + sirene
  3. Ambulans → Lampu merah + sirene
  4. Kendaraan untuk Memberikan Pertolongan Kecelakaan → Lampu merah + sirene
  5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia → Lampu merah + sirene (dengan pengawalan)
  6. Kendaraan Pengawalan TNI/Polri → Lampu biru/merah + sirene
  7. Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya / Pengawasan Jalan → Lampu kuning tanpa sirene

Dengan aturan ini, masyarakat sipil tidak boleh sembarangan memasang strobo atau sirene. Kendaraan yang melanggar bisa ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews