Korlantas Polri resmi membekukan sementara penggunaan pengawalan tot tot wuk wuk istilah yang akrab dipakai publik untuk menyebut rombongan kendaraan yang memakai sirine dan strobo tanpa prioritas jelas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho berkelakar tetap mengawal anggota Dewan ketika sedang membahas soal pengawalan 'tot tot wuk wuk'. Candaan ini disampaikan Agus di hadapan jajaran Komisi III DPR RI dalam rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). "Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak, tidak berani kami, Pak," ucap Agus, sambil tertawa. Seperti diketahui, saat ini Korlantas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuat skala prioritas dalam memberikan pengawalan. "Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Seutneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," ucap Agus dalam rapat. Jika merujuk pada aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Gerakan ?stop tot tot wuk wuk? viral di media sosial sebagai protes penggunaan sirene dan strobo ilegal. TNI dan Polri turun tangan memberi penegasan aturan. Anggota DPR bisa saja mendapat pengawalan kepolisian apabila ada kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.f. Iring-iringan pengantar jenazah.g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang