Seruan 'setop tot tot wuk wuk' yang viral beberapa waktu terakhir bukan hanya menjadi keluhan publik, melainkan dorongan nyata terhadap reformulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan patroli jalan. Polri kini merombak sistem agar penggunaan sirene, strobo, serta layanan prioritas tidak lagi menimbulkan ketegangan di jalan raya, serta tidak lagi muncul penyalahgunaan oleh kendaraan non-prioritas yang selama ini memicu ketegangan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menjelaskan bahwa salah satu revisi SOP pengawalan ini akan fokus pada penggunaan sirene dan menegaskan pihak mana saja yang boleh dikawal. "Mengikuti perkembangan yang terjadi, terutama terkait masalah banyaknya keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai penggunaan sirene, kemudian siapa saja yang boleh dikawal, serta apa saja yang harus dikawal anggota pada saat pengawalan," kata dia, dikutip dalam keterangannya pada Jumat (5/12/2025). Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya. Selain itu, skema permohonan pengawalan kini dirancang lebih transparan. Setiap permintaan harus terdokumentasi lengkap, mulai dari jumlah kendaraan, rute yang ditempuh, hingga alasan pengawalan. “Mulai dari permohonan atau permintaan dari pihak yang dikawal, kemudian kami melaksanakan persiapan-persiapan dan administrasi. Setelah itu, kami melaksanakan tugas pengawalan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dessy Ismail. "Kalau PJR, melaksanakan tugas patroli di jalan tol," lanjutnya. Revisi SOP juga menyentuh pola Patroli Jalan Raya (PJR) yang kini lebih adaptif terhadap kondisi lalu lintas. Patroli tidak lagi bersandar pada pola statis harian, tetapi mengikuti kepadatan arus kendaraan, cuaca, hingga momentum mudik. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi gesekan antara pengguna jalan dan rombongan pengawalan karena ruang manuver polisi diatur lebih presisi. Ilustrasi lampu strobo Faizal juga menyebut penyesuaian ini diupayakan berlaku merata di seluruh daerah, bukan hanya di kota besar. “Kita bergerak cepat untuk merespons masukan dari masyarakat, bukan hanya di Jawa, tetapi berlaku untuk seluruh Indonesia,” tegas Faizal. Polri berharap pedoman baru dapat mengembalikan kepercayaan publik bahwa sirene dan strobo bukan alat dominasi jalan, melainkan instrumen keselamatan yang digunakan dengan benar dan terukur. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang