string(9) "bagaimana"
int(35)
string(4) "buat"
int(440)
string(6) "dengan"
int(632)
string(9) "dibekukan"
int(5)
string(10) "pengawalan"
int(11)
string(10) "penjualnya"
int(1)
string(6) "sirene"
int(25)
string(6) "strobo"
int(57)
Strobo-Sirene buat Pengawalan Dibekukan, Bagaimana dengan Penjualnya? | berita, keselamatan lalu lintas, Korlantas, pengawalan, strobo - TopCarNews
25/09/2025 · 2 jam yang lalu

Strobo-Sirene buat Pengawalan Dibekukan, Bagaimana dengan Penjualnya?

Array,Strobo-Sirene buat Pengawalan Dibekukan, Bagaimana dengan Penjualnya?

Korlantas membekukan penggunaan strobo dan sirene untuk kepentingan pengawalan. Imbauan ini keluar setelah muncul gerakan stop tot tot wuk wuk lantaran banyak kasus penyalahgunaan di jalan raya, mulai dari konvoi hingga gaya hidup pamer fasilitas khusus yang sebenarnya hanya boleh digunakan kendaraan tertentu. Lalu bagaimana dari sisi penjualan perangkat strobo dan sirene?

Menurut aturan, strobo dan sirene sebenarnya masuk dalam kategori perlengkapan khusus kendaraan bermotor yang penggunaannya diatur ketat. Warna lampu hingga suara sirene dibatasi, misalnya biru hanya untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, sedangkan kuning untuk pengawasan jalan atau pengamanan tertentu.

Namun dalam praktiknya, banyak pihak yang tidak berwenang justru memasang perlengkapan tersebut pada mobil pribadi, bahkan motor. Situasi ini yang kemudian membuat resah masyarakat.

Di sisi lain, apakah pembekuan ini juga menyasar ke sisi penjual strobo dan sirene? Pasalnya, perangkat strobo dan sirene saat ini masih dijual bebas, baik secara offline maupun online.

Kakorlantas Irjen Pol Agus menyampaikan soal penertiban strobo dan sirene dari sisi penjual diminta bertanya ke pihak Kementerian Perindustrian.

"Silakan ke Kementerian Perindustrian, agar supaya sirene strobo itu digunakan pada kendaraan yang untuk peruntukkannya," ujar Agus di ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025).

Dia mengimbau supaya masyarakat tidak lagi menganggap strobo atau sirene sebagai aksesoris gaya, melainkan fasilitas keselamatan yang sangat spesifik.

"Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirene, bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Ini sangat penting, jadi pada saat penugasan, tentunya ini diberlakukan, tetapi saat pengawalan sementara kami bekukan, sambil kita evaluasi secara komprehensif," tambah Agus.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas dan demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Dia juga mengatakan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Korlantas saat ini sedang mengevaluasi penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Evaluasi itu ditujukan demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

"Korlantas Polri, kemarin saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri Perhubungan, sedang kami evaluasi, dari kita bekukan, kami evaluasi, nanti yang tepat seperti apa, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Kita mengimbau saja," jelas Agus.




Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews