JAKARTA, KOMPAS.com - Bus AKAP masih menjadi pilihan banyak orang yang ingin berpergian menggunakan jalur darat. Untuk syarat naik bus AKAP juga tergolong mudah dan praktis. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 44 Tahun 2018, penumpang bus AKAP wajib mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP saat membeli tiket. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban perjalanan. Lalu bagaimana dengan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin naik bus AKAP ? "WNA tentu bisa naik bus AKAP di Indonesia juga. Untuk membeli tiket, mereka perlu menyertakan nomor paspor sebagai data identitas saat pembelian sebagai pengganti NIK," kata agen tiket PO Harapan Jaya, Tajur Bogor kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2025). Untuk proses pembuatan tiket juga sama seperti penumpang bus WNI, hanya saja menggunakan nomor paspor dipakai sebagai pengganti NIK lantaran mereka tidak mempunyai KTP. Maka dari itu bagi WNA yang ingin menggunakan layanan bus AKAP tidak perlu cemas. Nomor paspor berlaku bagi yang membeli tiket online maupun offline. Bus baru PO Harapan Jaya. Manajer Operasional PO Harapan Jaya Tulungagung mengatakan pihaknya tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai pemutaran musik di bus. Namun, PO Harapan Jaya memilih inisiatif untuk tidak memutar lagu agar terhindar dari tuntutan royalti. Sementara itu, bagi penumpang yang usianya di bawah 17 tahun, bisa menggunakan nomor NIK yang ada di Kartu Keluarga (KK). Atau bisa juga menggunakan nomor pada akte atau kartu pelajar. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.