— Penggunaan sabuk keselamatan atau seat belt merupakan salah satu perangkat keselamatan paling dasar saat berkendara mobil. Fungsi sabuk keselamatan atau safety belt yaitu untuk menahan tubuh agar tidak terpental ketika terjadi benturan atau pengereman mendadak. Namun praktiknya, penggunaan sabuk pengaman masih lebih banyak dilakukan oleh pengemudi dan penumpang di kursi depan. Itu pun umumnya karena adanya ancaman sanksi tilang dari petugas kepolisian. Penumpang mobil di tengah juga harus menggunakan sabuk pengaman. Sedangkan penumpang yang duduk di kursi belakang masih banyak yang belum terbiasa menggunakan sabuk keselamatan, padahal risikonya tetap sama ketika terjadi kecelakaan. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan aturan mengenai penggunaan sabuk keselamatan untuk penumpang belakang memang tidak diatur secara jelas. “Secara eksplisit sebenarnya tidak tertulis di dalam UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 106 ayat (6). Artinya, jika dilihat secara yuridis atau dari sisi hukum, memang tidak ada aturan yang secara tegas menyebutkan hal tersebut (penggunaan safety belt penumpang)," kata Jusri kepada Kompas.com, pekan ini. "Namun demikian, jika dilihat dari aspek keselamatan berkendara, hal itu tetap harus dilakukan. Jadi meskipun tidak tertulis secara langsung dalam regulasi, prinsip keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam praktik berkendara di jalan,” ujarnya. Ilustrasi sabuk pengaman mobil. Bunyi Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan,” tulis peraturan. Artinya, aturan tersebut secara jelas mewajibkan pengemudi mobil dan penumpang di kursi depan untuk menggunakan sabuk pengaman. Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Ilustrasi sabuk pengaman di mobil. Meski demikian, dari sisi keselamatan, penggunaan sabuk pengaman seharusnya berlaku untuk semua penumpang, termasuk yang duduk di kursi belakang. Pasalnya, ketika terjadi kecelakaan atau benturan keras, penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman berisiko terpental dan bahkan bisa membahayakan penumpang di kursi depan. Karena itu, penggunaan seat belt sebaiknya menjadi kebiasaan setiap penumpang mobil, bukan hanya karena aturan hukum, tetapi juga demi keselamatan KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang