- Sabuk keselamatan atau seat belt jadi salah satu perlengkapan keselamatan paling mendasar yang wajib digunakan saat berkendara menggunakan mobil. Alat tersebut berfungsi menahan tubuh supaya tidak terlempar saat terjadi benturan, kecelakaan, atau saat pengemudi melakukan pengereman secara mendadak. Namun dalam praktiknya, penggunaan sabuk keselamatan masih lebih sering dilakukan oleh pengemudi dan penumpang yang duduk di kursi depan. Banyak orang mengenakannya karena khawatir terkena tilang dari petugas kepolisian. Sementara, penumpang yang duduk di kursi belakang masih banyak yang belum terbiasa menggunakan sabuk pengaman. Padahal, risiko cedera tetap sama kalau amit-amit terjadi kecelakaan di jalan. Menukil Kompas.com, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa aturan mengenai kewajiban penggunaan sabuk keselamatan bagi penumpang belakang memang tidak disebutkan secara tegas dalam undang-undang. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 106 ayat (6), yang secara jelas diwajibkan menggunakan sabuk keselamatan adalah pengemudi dan penumpang yang duduk di kursi depan. Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan, serta penumpang yang duduk di samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk keselamatan. Apabila aturan ini dilanggar, sanksinya diatur dalam Pasal 289 undang-undang yang sama. Pelanggar dapat dikenai hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Meski tidak diatur secara khusus untuk penumpang di kursi belakang, penggunaan sabuk keselamatan tetap sangat dianjurkan dari sisi keselamatan berkendara. Saat terjadi kecelakaan atau benturan keras, penumpang belakang yang tidak memakai sabuk pengaman bisa terpental dan bahkan membahayakan penumpang di kursi depan. Karena itu, memakai sabuk keselamatan sebaiknya menjadi kebiasaan bagi seluruh penumpang mobil. Tujuannya bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga untuk melindungi diri dan orang lain selama perjalanan.