Video detik-detik pengendara mobil hampir menabrak bagian belakang truk yang berjalan lambat di tol tanpa lampu belakang viral di media sosial. Untungnya, pengendara mobil itu mendapat peringatan dari sistem ADAS (Advanced Driver Assistance Systems).Dikutip dari akun Instagram dashcamindonesia, pengendara mobil Hyundai Palisade itu hampir menabrak bokong truk di jalan tol yang tanpa penerangan. Di tengah jalan tol tanpa penerangan itu ada truk yang melaju tanpa dilengkapi lampu belakang.Saat sedang melaju di lajur dua Tol Jakarta-Cikampek arah Cipali, pengendara itu tiba-tiba mendapat bunyi peringatan dari sistem ADAS mobilnya. Setelah mendekat, ternyata di depannya ada truk yang melintas tanpa penerangan lampu belakang. Dari jauh, truk tanpa lampu belakang itu tidak kelihatan sama sekali. Mobil tersebut langsung banting setir ke lajur kanan. Untungnya mobil tetap stabil tanpa terjadi kecelakaan. Pengendara mobil langsung membunyikan klakson panjang untuk memberikan peringatan kepada sopir truk itu."Lokasi tol cikampek arah ke jawa, truk bermuatan tidak ada lampu menyala sama sekali pada malam hari pukul 21.00, alhamdulillah sensor adas dan tcs nya palisade bekerja dengan baik ngebantu banget, saya sampe gemeter dada sakit dan masih shock," demikian dikutip dari akun Instagram dashcamindonesia.[Gambas:Instagram]Fenomena truk tanpa lampu belakang ini masih banyak beredar di jalan raya. Apalagi, di beberapa ruas tol luar kota tidak ada lampu penerangan sama sekali. Ini tentu membahayakan pengendara lain.Sudah banyak kejadian kecelakaan tabrak belakang truk. Mungkin beberapa di antaranya disebabkan oleh hal semacam ini.Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan truk tanpa lampu belakang di tol yang gelap ini menandakan kesadaran berlalu lintas di Indonesia yang masih rendah. Tindakan penegakan hukum juga dinilai tidak konsisten."Harusnya aturannya sudah dilaksanakan. Dari kesadaran pemilik kendaraan memelihara kondisi kendaraan," kata Jusri kepada detikOto baru-baru ini."Tapi ini (juga) bagian dari penegakan hukum Dishub dan polisi. Begitu melihat kendaraan-kendaraan yang punya kondisi ini, langsung diberikan tindakan dong, sanksi. Tapi kalau kita bicara pencegahan, ya harus di awal, kita punya peraturannya di mana di Dishub setiap 6 bulan (mengharuskan) uji KIR," sambung Jusri.Namun, kondisi matinya lampu penerangan kendaraan besar itu bersifat dinamis. Bisa jadi saat uji KIR tiap enam bulan semua kondisinya normal, tapi setelah uji KIR lampunya mati."Jadi bagaimana pencegahan kasus ini? Pemilik atau perusahaan-perusahaan logistik atau owner-owner itu harus diberikan sanksi dalam penerapan ini kalau mereka melakukan pelanggaran. Nah permasalahannya jarang sekali penegakan hukum yang terjadi di jalan tu dibebankan kepada perusahaan, melainkan hanya kepada si sopir," sebut Jusri.Jusri menegaskan, truk tanpa lampu belakang ini bisa menjadi faktor penyebab kecelakaan maut. Tingkat fatalitas akibat kecelakaan itu pun tinggi."Kan banyak sekali tabrakan dari belakang tuh. Kita yang di tol, pas kita masuk jalur tengah, apalagi jalur lambat, kita lihat dari jauh kosong nih, malam nih. Ketika pindah lajur, bisa ada truk di tengah itu yang idle, yang lagi jalan tapi lampunya nggak ada. Fakta konsekuensi kecelakaannya tinggi nih, mematikan dalam kecepatan tinggi, 80 (km/jam) tahu-tahu begitu pindah lajur ada truk nggak pakai lampu atau lampunya kurang terang," kata Jusri.