Viral di media sosial video detik-detik mobil hampir menabrak bagian belakang truk di tol Jakarta-Cikampek. Soalnya, truk tersebut dari jauh tidak kelihatan lantaran tidak ada lampu belakang yang menyala. Warganet mempertanyakan uji KIR truk yang melintas di jalan tol tersebut.Dikutip dari akun Instagram dashcamindonesia, pengendara mobil Hyundai Palisade itu hampir menabrak bokong truk di jalan tol yang tanpa penerangan. Nahas, di tengah jalan tol tanpa penerangan itu ada truk yang melaju tanpa dilengkapi lampu belakang.Saat sedang melaju di lajur dua Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah, pengendara itu tiba-tiba mendapat bunyi peringatan dari sistem ADAS mobilnya. Setelah mendekat, ternyata di depannya ada truk yang melintas tanpa penerangan lampu belakang. Dari jauh, truk tanpa lampu belakang itu tidak kelihatan sama sekali. Mobil tersebut langsung banting setir ke lajur kanan. Untungnya mobil tetap stabil tanpa terjadi kecelakaan. Pengendara mobil langsung membunyikan klakson panjang untuk memberikan peringatan kepada sopir truk itu."Lokasi tol cikampek arah ke jawa, truk bermuatan tidak ada lampu menyala sama sekali pada malam hari pukul 21.00, alhamdulillah sensor adas dan tcs nya palisade bekerja dengan baik ngebantu banget, saya sampe gemeter dada sakit dan masih shock," demikian dikutip dari akun Instagram dashcamindonesia.[Gambas:Instagram]Fenomena truk tanpa lampu belakang ini masih banyak beredar di jalan tol. Apalagi, di beberapa ruas tol luar kota tidak ada lampu penerangan sama sekali. Ini tentu membahayakan pengendara lain."Kalau kita bicara pencegahan, ya harus di awal, kita punya peraturannya,di mana Dishub setiap 6 bulan (mengharuskan) uji KIR," kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikOto baru-baru ini.Namun, menurut Jusri, uji KIR hanya dilakukan setiap enam bulan sekali. Fenomena matinya lampu truk tersebut bisa berubah setiap hari. Untuk itu, Jusri menekankan tanggung jawab pemilik kendaraan untuk selalu mengecek kondisi truk itu."Jadi bagaimana pencegahan kasus ini? Pemilik atau perusahaan-perusahaan logistik atau owner-owner itu harus diberikan sanksi kalau mereka melakukan pelanggaran. Nah permasalahannya jarang sekali penegakan hukum yang terjadi di jalan dalam konteks angkutan logistik itu dibebankan kepada perusahaan, melainkan hanya kepada si sopir.Sedangkan turnover sopir tinggi, turnover itu keluar-masuknya tinggi. Dan di satu sisi, banyak perusahaan yang tingkat kesadaran tentang keselamatan itu rendah. Mereka lebih sadar bagaimana orientasinya lebih kepada banyaknya muatan yang diangkut. Sehingga terjadi ODOL (over dimensi over load) dan lain-lain," beber Jusri.Untuk itu, Jusri meminta ketegasan petugas Dishub maupun polisi untuk menindak truk-truk yang membahayakan tersebut.