KTP asli jadi syarat wajib saat perpanjang STNK. Rupanya ini alasan di balik persyaratan wajib KTP asli saat perpanjang STNK.Salah satu syarat perpanjang STNK yang kerap dikeluhkan adalah KTP asli. Terlebih bagi para pembeli mobil bekas, KTP asli seringkali jadi kendala untuk perpanjang STNK. Soalnya, pemilik sebelumnya belum tentu mau meminjamkan KTP sekalipun urusannya dengan perpanjangan STNK. Hal ini jadi pertanyaan di benak banyak orang, kenapa perpanjang STNK harus ada KTP asli? Mengutip laman Samsat Pontianak, keharusan menyertakan KTP asli saat perpanjang STNK berkaitan dengan validasi identitas pemilik kendaraan. Kendaraan yang STNK-nya diperpanjang itu jadi lebih terjamin legalitasnya karena dokumennya sesuai. Tak cuma itu, penyertaan KTP asli juga diharapkan bisa menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain, termasuk tindak pidana. Soalnya kalau menggunakan fotokopi dinilai tak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan mungkin saja dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli. Sementara kalau KTP asli, pemilik lama dianggap sudah menyetujui untuk digunakan.Laman Instagram Samsat Digital juga menyebutkan bahwa penyertaan KTP asli juga sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor."Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK di BPKB," demikian ditegaskan dalam unggahan tersebut.Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP AsliOpsi satu-satunya perpanjang STNK tanpa KTP asli adalah balik nama kendaraan. Namun demikian, balik nama kendaraan juga tak lepas dari keluhan pemilik kendaraan bekas. Ya, baru-baru ini bea balik nama kendaraan bekas memang sudah dihapuskan. Tapi tetap ada biaya yang harus dikeluarkan si pemilik kendaraan.Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.