Daftar Isi Biaya Mengurus Balik Nama Mobil-motor Syarat Balik Nama Mengurus balik nama bikin kamu tak perlu KTP pemilik lama saat perpanjang STNK. Tapi berapa biaya mengurus balik nama?Bayar pajak STNK tahunan kini tak lagi membutuhkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini untuk sementara waktu berlaku secara nasional. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengungkap, kebijakan itu hanya berlaku tahun ini. Pemilik kendaraan bekas yang mengurus pembayaran pajak STNK tanpa KTP pemilik lama bakal diminta mengisi formulir pernyataan, pengajuan blokir, sekaligus kesanggupan untuk balik nama pada tahun depan."Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," jelas Wibowo dikutip CNN Indonesia.Biaya Mengurus Balik Nama Mobil-motorMengurus balik nama memang butuh proses. Kamu terlebih dulu harus mengurus mutasi keluar di Samsat tempat kendaraan pertama terdaftar. Selanjutnya, kamu bisa mengurus mutasi masuk sekaligus balik nama di wilayah domisili terbaru. Bagaimana dengan biayanya? Saat balik nama, kini tarifnya sudah digratiskan. Tarif yang dimaksud berupa 1% dari NJKB kendaraan. Misal NJKB kendaraan kamu Rp 200 juta, maka tarifnya berkurang Rp 2 juta.Tapi, saat balik nama ada biaya lain juga yang harus dibayarkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKBSWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJBiaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebihBiaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebihBiaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebihKalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Syarat Balik NamaItu tadi rincian biayanya, untuk syaratnya berikut yang harus dipenuhi.E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai. Contoh :- Jual beli : Kwitansi jual beli bermaterai 10.000- Warisan : Berupa surat keterangan ahli waris dari notaris yang mencantumkan dari ahli waris kendaraan tersebut.