Daftar Isi Syarat Balik Nama Kendaraan Biaya Balik Nama Kendaraan Satu-satunya cara perpanjang STNK tanpa melibatkan KTP pemilik lama adalah dengan balik nama kendaraan. Tanpa KTP asli, perpanjangan STNK memang tak bisa dilakukan.Viral seorang warga di Jawa Barat mengaku diminta membayar Rp 700 ribu untuk 'nembak' KTP asli saat harus perpanjang STNK. Alhasil, biaya perpanjang STNK Toyota Agya yang tertulis hanya Rp 2,1 jutaan jadi Rp 2,8 jutaan. "Ini pajak segini, kemudian ada tambahan Rp 700 ribu," kata seorang petugas sebagaimana terekam dalam video."KTP-nya aja (Rp 700 ribu), ya Allah," begitu suara yang terdengar.Kalau berdasarkan proses resmi perpanjang STNK, tanpa KTP asli maka tak bisa dilanjutkan. Sejatinya juga tak ada biaya pungutan tambahan untuk 'nembak' KTP asli supaya perpanjang STNK tersebut.KTP asli memang menjadi persyaratan utama untuk perpanjang STNK baik tahunan ataupun 5 tahunan. Bagi pemilik mobil ataupun motor bekas, hal ini seringkali menjadi hambatan. Sebab, tidak semua pemilik kendaraan sebelumnya mau meminjamkan KTP meski untuk kebutuhan perpanjangan STNK.Syarat Balik Nama KendaraanTanpa KTP asli, perpanjangan STNK ini tak bisa dilakukan. Adapun satu-satunya cara perpanjang STNK tanpa KTP asli adalah dengan balik nama. Proses balik nama itu sendiri tak membutuhkan KTP pemilik lama. Saat balik nama, hanya dibutuhkan KTP pemilik barunya. Berikut syarat balik nama kendaraan:E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.Khusus balik nama, kini tak lagi dikenai tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk itu, biaya pengurusan balik nama bisa jadi lebih murah. Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.Biaya Balik Nama KendaraanMengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga cek besaran pajak kendaraan di situs resmi badan pendapatan daerah masing-masing. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.