Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan dalam mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama.Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan. Untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti kaleng, tidak bisa diurus tanpa melampirkan KTP sesuai identitas di STNK.Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan pihaknya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas dengan tetap bisa memperpanjang STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. "Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Wibowo dikutip Antara.Menurut Wibowo, pihaknya mendorong kebijakan yang lebih fleksibel sebagai solusi sementara. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.Masyarakat pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat iniserta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat tetap didorong melakukan balik nama kendaraan bermotor. Hal ini agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru."Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.Perlu diketahui, bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) saat ini sudah digratiskan. Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, BPKB dan mutasi tetap dibayarkan.