Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama ternyata tidak berlaku selamanya. Masyarakat hanya diberi waktu terbatas untuk memanfaatkan kemudahan ini, yakni sepanjang tahun ini atau paling lambat 2027. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa masa ini merupakan periode transisi sebelum aturan ditegakkan lebih ketat. Menurutnya, masyarakat yang melakukan pengesahan STNK tahunan dengan KTP pemilik lama maksimal bisa dilakukan pada periode 2026-2027. Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025, mana saja? “Kami sekarang anggap tahun ini adalah tahun sosialisasi dulu,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026). Artinya, tahun 2026 diposisikan sebagai masa sosialisasi sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri. Dalam periode ini, pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama masih diberi kelonggaran untuk tetap membayar pajak tahunan. Ilustrasi KTP. Sebanyak 106 pekerjaan kini bisa dicantumkan di e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Namun setelah melewati batas waktu tersebut, kebijakan akan berubah. Kendaraan yang tidak segera dilakukan balik nama berpotensi menghadapi kendala administrasi, bahkan bisa diblokir sehingga tidak bisa lagi melakukan pembayaran pajak. Wibowo juga mengatakan, langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, tetapi juga demi kepentingan masyarakat itu sendiri. “Kenapa ini menjadi penting? Balik nama sendiri ini kepentingannya, keuntungannya adalah untuk masyarakat sendiri,” kata dia. Sejumlah orang mengantri di bus samsat keliling Balik nama kendaraan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, memudahkan pengurusan administrasi, serta menghindari potensi masalah di kemudian hari, seperti sengketa atau penyalahgunaan data kendaraan. Dengan demikian, kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama sebaiknya dimanfaatkan sebagai solusi sementara, bukan kebiasaan jangka panjang. Masyarakat diimbau segera mengurus balik nama sebelum tenggat waktu berakhir agar status kendaraan tetap sah dan aman secara hukum. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang