Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik lama. Padahal, dokumen tersebut umumnya dibutuhkan untuk verifikasi identitas kendaraan di kantor Samsat. Kendala ini sebenarnya dapat diatasi secara sah dengan melakukan balik nama kendaraan. Selain mempermudah pengurusan STNK, balik nama juga penting agar data kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik baru dan menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Pemerintah saat ini memberikan kemudahan melalui kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bekas gratis. Ilustrasi STNK. Daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak pada Februari 2026. Ketentuan ini berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar pajak balik nama kendaraan bekas. Meski demikian, masih terdapat sejumlah biaya administrasi lain yang wajib dibayarkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, berikut rincian biaya yang dikenakan dalam proses balik nama kendaraan bekas: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp 0 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai jenis dan nilai kendaraan SWDKLLJ: sepeda motor Rp 35.000 dan mobil Rp 143.000 Penerbitan STNK: sepeda motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000 Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): sepeda motor Rp 60.000 dan mobil Rp 100.000 Penerbitan BPKB: sepeda motor Rp 225.000 dan mobil Rp 375.000 Biaya mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): sepeda motor Rp 150.000 dan mobil Rp 250.000 Apalagi, dalam proses balik nama kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat. Pemilik baru cukup menyiapkan dokumen berupa e-KTP pemilik baru, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, serta bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai. Dengan kelengkapan tersebut, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang