Belakangan ini banyak beredar kabar di kalangan masyarakat bahwa bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah bisa dilakukan. Isu tersebut ramai lantaran dinilai bisa mempermudah birokrasi proses pembayaran PKB tanpa harus balik nama. Proses balik nama kendaraan bekas sendiri tak mudah, terlebih lagi kendaraan berasal dari luar daerah. Dengan kebijakan baru tersebut, akan memangkas proses penyetoran pungutan PKB. Lantas, benarkah sudah bisa bayar PKB tanpa KTP sesuai STNK? Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan aturan secara resmi, termasuk di Jawa Barat. “Ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan harus menunjukkan KTP sesuai STNK, ini kewenangan regulasi Polri,” ucap Deni kepada KOMPAS.com, Minggu (22/2/2026). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan bila ada informasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan tanpa KTP adalah kebohongan. Ilustrasi KTP. Cara mengurus KTP hilang dan rusak 2026. “Tidak benar, sampai saat ini aturannya masih pakai Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (2), harus ada KTP sesuai dengan STNK selaku pemilik kendaraan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Minggu (22/2/2026). Persyaratan pengesahan STNK tahunan, salah satunya wajib melampirkan tanda bukti identitas berupa KTP pemilik kendaraan untuk warga negara Indonesia (WNI) atau identitas sesuai ketentuan bagi warga negara asing (WNA). Jadi, isu bayar pajak kendaraan bermotor tanpa melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai di surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan mitos belaka. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang