Daftar Isi Syarat Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Pemillik Lama dan BPKB Syarat perpanjang STNK tahunan di Jabar makin mudah. Nggak perlu lagi menunjukkan KTP pemilik lama dan juga BPKB. Ini syarat lengkapnya.Mengurus perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat nggak lagi ribet. Pemilik kendaraan yang mau bayar pajak tahunan, kini tak lagi dibebankan syarat menyertakan KTP pemilik lama hingga BPKB. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, menegaskan pemilik kendaraan tak perlu lagi melampirkan saat perpanjang STNK tahunan. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah Jabar menunaikan kewajibannya membayar pajak. Ini berlaku untuk masyarakat Jawa Barat yang menguasai kendaraan bermotor baik atas nama pribadi ataupun perusahaan."Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor atau segera balik namakan kendaraan bermotor. Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026," begitu tulis surat edaran yang dibagikan di akun Instagram Dedi Mulyadi.Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga sudah 'menghilangkan' syarat penyertaan BPKB asli ataupun fotokopi dalam perpanjangan STNK."Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan," demikian disampaikan dalam video tersebut.Syarat Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Pemillik Lama dan BPKBDedi juga mengimbau agar warga bisa menggunakan aplikasi Signal untuk melakukan perpanjangan STNK. Lewat aplikasi tersebut, kamu bisa perpanjang STNK di manapun tanpa juga ribet menyertakan berkas fotokopi dan antre panjang di kantor Samsat. Dengan demikian, tanpa BPKB dan KTP pemilik lama berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan.STNK asli dan fotokopiKTP yang menguasai kendaraanUntuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa)