Beli motor atau mobil bekas sebaiknya segera dibalik nama ke pemilik baru. Selain mempermudah pengurusan STNK, balik nama juga penting agar data kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik baru dan menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Apalagi, dalam proses balik nama kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat. Pemilik baru cukup menyiapkan dokumen berupa e-KTP pemilik baru, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, serta bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai. Dengan kelengkapan tersebut, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar. Selain itu, pemerintah saat ini memberikan kemudahan melalui kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bekas gratis. Ketentuan ini berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB.