Banyak pemilik mobil dan motor bekas masih ragu melakukan balik nama karena khawatir biayanya mahal. Padahal, sejak 2025, komponen terbesar dalam proses balik nama justru sudah dihapus. Secara umum, biaya balik nama kendaraan bermotor memang terdiri dari beberapa komponen, mulai dari pajak kendaraan, penerbitan dokumen baru, hingga cek fisik. Namun untuk kendaraan bekas atau balik nama kedua (BBNKB2), di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Jawa Tengah, bea balik nama sudah digratiskan. Hal ini membuat total biaya di luar pajak menjadi jauh lebih terjangkau. Ilustrasi balik nama kendaraan. Biaya balik nama kendaraan 2025 dibebaskan. Ini rincian biaya yang harus dibayarkan. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi menunda balik nama karena alasan biaya. “Biaya balik nama sekarang nol. Yang dibayar hanya STNK, BBKB, TNKB, dan pajaknya saja. BBN2 sudah dihapus oleh undang-undang mulai 2025,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (11/1/2026). Artinya, yang perlu dibayar pemilik baru kendaraan hanyalah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban tahunan seperti pajak serta SWDKLLJ (Jasa Raharja). Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian Untuk memberi gambaran, berikut perkiraan komponen biaya di luar pajak kendaraan. Buat sepeda motor (roda dua), biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp 100.000, BPKB baru Rp 225.000, dan TNKB atau pelat nomor Rp 60.000. Ditambah biaya cek fisik sekitar Rp 25.000–Rp 50.000 serta administrasi Rp 35.000–Rp 100.000. Dengan demikian, total biaya non-pajak untuk balik nama sepeda motor berkisar di angka Rp 445.000 hingga Rp 535.000, tergantung daerah dan layanan. Sementara untuk mobil (roda empat), biaya PNBP sedikit lebih besar. STNK baru sekitar Rp 200.000, BPKB baru Rp 375.000, dan TNKB Rp 100.000. Ditambah cek fisik dan administrasi, maka total biaya di luar pajak berada di kisaran Rp 735.000 hingga Rp 825.000. Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan? Angka tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, yang nilainya tergantung jenis dan kapasitas kendaraan. Sebagai ilustrasi, SWDKLLJ untuk sepeda motor sekitar Rp 35.000, sementara mobil penumpang sekitar Rp 143.000. Jika tidak ada tunggakan pajak, biaya ini relatif tetap dan bisa diprediksi. Dengan skema baru ini, balik nama sebenarnya tidak lagi memberatkan. Justru sebaliknya, biaya ratusan ribu rupiah ini menjadi investasi untuk mendapatkan status kepemilikan yang sah dan aman. ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan. Tanpa balik nama, pemilik baru berisiko menghadapi masalah pajak, pemblokiran kendaraan, hingga klaim asuransi yang bisa gagal. Karena itu, ketika membeli mobil atau motor bekas, mengurus balik nama sebaiknya menjadi langkah pertama setelah transaksi. Simak biaya mutasi motor termasuk biaya mutasi dan balik nama motor atau harga mutasi motor. Berikut ini estimasi biaya balik nama kendaraan bermotor: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)Gratis (nol rupiah) di daerah yang sudah menerapkan penghapusan BBN2 seperti Jakarta dan Jawa Tengah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Dibayar sesuai nilai dan jenis kendaraan, termasuk denda jika ada tunggakan. SWDKLLJ (Jasa Raharja) Motor: ± Rp 35.000 Mobil penumpang: ± Rp 143.000 Penerbitan STNK baru (PNBP) Roda 2/3: ± Rp 100.000 Roda 4+: ± Rp 200.000 Penerbitan BPKB baru (PNBP) Roda 2/3: ± Rp 225.000 Roda 4+: ± Rp 375.000 TNKB / Plat nomor baru (PNBP) Roda 2/3: ± Rp 60.000 Roda 4+: ± Rp 100.000 Cek fisik kendaraanSekitar Rp 25.000 – Rp 50.000 Biaya administrasi SamsatSekitar Rp 35.000 – Rp 100.000 Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang