Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda menggelar operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor, tepatnya di Jalan Pajajaran, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa dan Rabu, bekerja sama dengan Polri, POM, dan Jasa Raharja. Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor Kepala Tim P3DW Kota Bogor Bapenda Jawa Barat Irma, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menertibkan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Targetnya yang menunggak, baik KBMDU maupun KTMDU,” kata Irma di lokasi pemeriksaan, Rabu (12/11/2025). Irma menjelaskan, KBMDU merupakan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang untuk tahun berjalan, sedangkan KTMBU adalah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang selama satu tahun ke belakang. Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor “Sekarang sudah tidak ada pemutihan, jadi kalau terjaring harus bayar tunggakan beserta dendanya,” ujarnya. Program pemutihan pajak kendaraan terakhir berlangsung hingga 30 September 2025, setelah sebelumnya diperpanjang selama tujuh bulan sejak Maret. Menurut Irma, operasi ini tidak memiliki target jumlah kendaraan, tetapi difokuskan pada penertiban. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB di lokasi yang berpindah-pindah. Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor “Yang tidak bayar di tempat akan mendapat surat pemberitahuan pembayaran, sementara STKP-nya kami amankan,” kata Irma. Pemilik kendaraan yang terjaring dapat melunasi pajaknya di Samsat Induk untuk mengambil kembali dokumen tersebut. Irma menambahkan, pemeriksaan pekan depan akan digelar di sekitar Pengadilan Agama Bogor dan dekat Balai Binarum, hari Selasa dan Rabu. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.