Pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dinilai tak adil karena hanya melibatkan masyarakat yang taat membayar pajak. Sementara mereka yang tidak taat membayar PKB cenderung terabaikan. Hal ini disorot dari beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sebelumnya di Jawa Tengah, dilaporkan sebanyak 4,7 juta kendaraan bermotor menunggak pajak sepanjang 2025, dari total 16 juta objek kendaraan bermotor yang terdaftar. Angka ini menyebabkan potensi pendapatan daerah hilang sebesar Rp 2,1 triliun. Azas Tigor Nainggolan, Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) INDONESIA, sekaligus Pengamat Kebijakan Transportasi mengatakan pejabat daerah perlu melakukan penagihan penunggak pajak dengan adil. “Jangan hanya fokus pada masyarakat yang sudah rajin bayar pajak, tapi juga perhatikan mereka yang saat ini enggan melakukan kewajibannya,” ucap Tigor kepada KOMPAS.com, Jumat (27/2/2026). Tigor mengingatkan kepada pemangku kebijakan, bahwa dalam memberikan keputusan harus melibatkan rakyat. Pemerintah perlu mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat. “Kadang alasan mereka tak bayar pajak bukan tak mau, tapi malas dengan sulitnya birokrasi, contoh mau bayar PKB tahunan harus pakai KTP pemilik lama, giliran harus balik nama prosesnya ribet,” ucap Tigor. Ilustrasi dokumen mutasi kendaraan. Penyederhanaan birokrasi proses pembayaran pajak, proses balik nama dari luar daerah, harusnya dipermudah dan bersih dari praktik pungli. Namanya kemudahan harus murni melayani masyarakat, bukan jadi ladang basah oknum petugas. “Cara-cara seperti itu mungkin akan lebih menarik bagi masyarakat, khususnya mereka yang saat ini belum taat bayar pajak, dengan demikian pendapatan daerah bisa dioptimalkan dan lebih adil,” ucap Tigor. Tigor menekankan, bahwa jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor bukan angka kecil. Mereka saat ini seakan dibiarkan begitu saja. Warga mengeluhkan bayar PKB tanpa KTP ditolak, tapi kenapa lewat calo bisa diproses. “Masih banyak kan praktik nembak KTP, program pemerintah juga hanya berupa potongan pajak, ini berpotensi bikin mereka yang taat bayar pajak lelah karena merasa diperas,” ucap Tigor. Dengan memperhatikan para penunggak, keadilan dalam menagih pajak menjadi lebih adil dan menghindari gerakan yang justru merugikan semua pihak, seperti gerakan stop bayar pajak di Jateng. Selain mengkritisi kebijakan pemerintah, Tigor juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa tak membayar PKB bisa membuat rakyat tersandung hukum. “Misal pajak kendaraan bermotor sudah mati plat nomornya, dan tak dibayar pajaknya sampai 2 tahun berturut-turut setelahnya, maka kendaraan akan dicabut data registrasi dan identifikasinya, kendaraan jadi bodong,” ucap Tigor. Tak hanya merugikan pemerintah, masyarakat yang sampai disita kendaraannya karena masalah hukum juga akan rugi. Maka dari itu, masalah keadilan penagihan pajak harus dilaksanakan dengan adil. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang