Nembak KTP saat membayar pajak kendaraan adalah praktik ilegal dalam hal birokrasi karena dokumen yang tidak lengkap. Umumnya dilakukan melalui jasa perantara atau calo. Cara ini memang terlihat praktis, tetapi memiliki berbagai risiko yang sering diabaikan oleh pemilik kendaraan. Dari sisi hukum, praktik ini bisa dianggap sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan data atau pemalsuan dokumen. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan “nembak KTP” berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak. “Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Dengan demikian, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas yang tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah, sehingga permohonan dikembalikan. Petugas menginput data kendaraan warga yang akan membayarkan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/2/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan hadiah umrah gratis bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tepat waktu dan tidak terkena denda, berlaku hingga 31 Desember 2026. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc. “STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor,” ucap Prianggo. Pembayaran PKB pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 61 ayat (2), persyaratan yang wajib dilampirkan meliputi : Formulir permohonan STNK BPKP KTP asli sesuai data STNK Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan. Ilustrasi STNK. Daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak pada Maret 2026. Selain itu, biaya yang dikeluarkan biasanya lebih besar. Pengguna jasa perantara harus membayar tambahan di luar biaya resmi, sehingga total pengeluaran menjadi lebih mahal dibanding mengurus langsung secara mandiri. Masalah lain muncul pada status kepemilikan kendaraan. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, maka secara administrasi seseorang bukan pemilik sah. Hal ini dapat menyulitkan dalam berbagai urusan di kemudian hari. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, situasi bisa menjadi lebih rumit. Nama yang tertera di STNK bukan pemilik sebenarnya, sehingga proses hukum atau klaim asuransi bisa terhambat. Secara keseluruhan, “nembak KTP” bukan solusi yang aman dalam jangka panjang. Meskipun terlihat cepat, risikonya jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Mengurus pajak dan administrasi kendaraan secara resmi tetap menjadi pilihanpaling aman dan menguntungkan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang