Syarat KTP pemilik lama dalam perpanjangan STNK tahunan dihilangkan. Ternyata ini alasan di baliknya.Bayar pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat tak lagi perlu menyertakan KTP pemilik lama. Per 6 April 2026, bagi kamu yang mau bayar pajak tahunan mobil atau motor di wilayah Jawa Barat, maka hanya perlu menunjukkan STNK dan juga KTP si pemilik kendaraan saat ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam sebuah surat edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama menyebut, hal ini akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan. "Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," begitu bunyi surat edarannya.Kebijakan ini menurut Dedi disambut antusias masyarakat di Jawa Barat. Meski begitu, kebijakan ini berlaku terbatas untuk perpanjang STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan tetap harus menyertakan KTP pemilik pertama. Kalau nggak mau ribet, maka bisa melakukan balik nama.Ilustrasi STNK Tesla Model 3 Foto: Muhammad Hafizh Gemilang"Lebih baik motornya di balik nama, mobilnya di balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.Untuk diketahui, STNK punya masa berlaku lima tahun. Pemilik kendaraan memang wajib membayarkan pajaknya setiap tahun dan kemudian setiap lima tahun sekali melakukan perpanjangan. Merujuk pada Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 14 dijelaskan bahwa registrasi perpanjangan itu berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Selanjutnya pada pasal 15, dijelaskan tentang pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun. Ternyata fungsinya adalah untuk pengawasan pengoperasian kendaraan."Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor," begitu bunyi pasalnya.Saat pengesahan ataupun perpanjangan, artinya pemilik kendaraan harus membayar pajaknya. Untuk pengesahan, komponen pajak yang dibayarkan berupa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Sementara perpanjang STNK lima tahunan itu, pemilik kendaraan akan merogoh kocek lebih dalam untuk biaya penerbitan STNK dan pelat nomor baru.