Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6, KTP menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Maka dari itu, ketika masyarakat hendak membayar PKB tahunan atau memperpanjang masa aktif surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus menyertakan KTP pemilik sesuai di STNK dan BPKB. Berikut ini cara agar masyarakat tak perlu repot melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan bekas yang sesuai dengan STNK. Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 Tahun 2022, BBNKB-II untuk kendaraan bekas sudah tidak menjadi objek pajak. “Daripada kesulitan melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan sebelumnya, masyarakat bisa melakukan balik nama dengan gratis, karena BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Pasal 12 ayat 1 pada Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dijelaskan terpisah, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l Danang mengatakan, persyaratan balik nama kendaraan bermotor bekas cenderung lebih mudah dilengkapi oleh wajib pajak. Berikut ini adalah persyaratan Balik Nama Kendaraan Kepemilikan ke-2 (BBNKB-II) berdasarkan laman resmi Samsat Ungaran Bapenda Jateng: KTP asli dan fotokopi pemilik baru, STNK asli dan fotokopi BPKB asli, Kuitansi jual beli bermaterai 10.000, dan Kendaraan untuk pengecekan fisik “Arah kebijakan ini memang agar masyarakat dapat lebih mudah mengatasnamakan kendaraan yang dimilikinya, dengan nama sendiri,” ucap Danang. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang