Memperpanjang pajak tahunan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama orang lain kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Pajak tahunan atau pengesahan STNK secara online dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Layanan ini berlaku untuk kendaraan atas nama sendiri maupun milik orang lain. Namun, sebelum melakukan pengesahan STNK kendaraan milik orang lain melalui layanan online, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah data penting, seperti: Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) Nama pemilik kendaraan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Email yang aktif Kemudian, untuk pendaftaran aplikasi SIGNAL agar dapat melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online. Berikut ini langkah-langkahnya: Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store. Buka aplikasi, lalu pilih “Daftar di sini”. Isi data pribadi: NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi. Unggah foto KTP. Lakukan verifikasi wajah. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Lakukan verifikasi email dengan mengeklik tautan yang dikirim ke inbox. Setelah aktif, masuk kembali ke aplikasi dengan klik “Masuk/Daftar”. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi, lalu pilih menu layanan yang diperlukan. Selanjutnya, cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online di aplikasi SIGNAL: Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan. Isi form data kendaraan: Nama pemilik kendaraan (sesuai STNK). Jika kendaraan milik keluarga satu KK, pilih opsi yang tersedia. Masukkan NRKB (nomor polisi). Masukkan lima digit terakhir nomor rangka. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP. Klik “Lanjut”, lalu akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lakukan konfirmasi data dan pilih alamat pengiriman. Pilih metode pengiriman e-TBPKP: Dikirim via Pos, atau Dicetak mandiri. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”. Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran. Pilih salah satu bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Klik “Lanjut”, kemudian ikuti instruksi pembayaran yang muncul. Setelah pembayaran berhasil, selesaikan transaksi melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank. Perlu dicatat, pengesahan STNK online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan ganti pelat lima tahunan. Selain itu, dokumen fisik yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan hanyalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang