Korlantas Polri menghadirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan untuk mengakses dokumen kendaraan tanpa selalu membawa STNK fisik. Namun, bagaimana jika tampilan STNK Digital tersebut di-screenshot atau ditangkap layar kemudian diberikan kepada orang lain? Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin mengatakan, STNK Digital tidak dapat digunakan dengan cara tersebut. Ilustrasi STNK Digital atau e-STNK “STNK digital sebagai ganti STNK fisik, namun tidak bisa di-capture dan diberikan ke orang lain,” kata Komarudin, kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026). Hal ini menjadi bagian penting dari sistem digitalisasi STNK untuk memastikan dokumen yang ditunjukkan kepada petugas benar-benar berasal dari aplikasi resmi, bukan sekadar gambar atau salinan tampilan di perangkat lain. Bukan Sekadar Gambar STNK di HP Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. “STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo, dikutip dari keterangannya, Senin (28/9/2026). Dengan demikian, STNK Digital tidak dirancang sebagai file gambar yang dapat disimpan kemudian dibagikan secara bebas. Masyarakat perlu mengaksesnya melalui aplikasi Digital Korlantas ketika membutuhkan dokumen tersebut. Pembatasan terhadap fitur screenshot juga berkaitan dengan aspek keamanan. Jika tampilan STNK Digital dapat dengan mudah ditangkap layar dan dibagikan, terdapat potensi gambar tersebut disalahgunakan atau dimanipulasi sehingga menyerupai dokumen resmi. Aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store Akses STNK Digital Harus dari Aplikasi Kehadiran STNK Digital memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap informasi kendaraan melalui perangkat elektronik. Namun, penggunaannya tetap mengandalkan akses dari aplikasi Digital Korlantas. Artinya, ketika membutuhkan STNK Digital untuk keperluan pemeriksaan, masyarakat perlu menunjukkan dokumen tersebut melalui aplikasi, bukan menggunakan hasil screenshot yang tersimpan di galeri ponsel. Ilustrasi STNK Digital. Cara tersebut sekaligus membedakan STNK Digital resmi dengan gambar atau salinan digital yang berpotensi dipalsukan. Digitalisasi STNK sendiri merupakan bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri. Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses dokumen kendaraan secara lebih praktis, sementara aspek keaslian dan keamanan dokumen tetap diperhatikan.