Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Namun, jika berhalangan datang ke Samsat, pembayaran pajak kendaraan dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan tersebut berlaku untuk pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan. Pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan dapat dilakukan dengan membawa surat kuasa bermeterai, fotokopi KTP penerima kuasa, serta sejumlah dokumen persyaratan lainnya. Ketentuan mengenai pengesahan dan perpanjangan STNK juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 61. Suasana warga Kabupaten Bandung saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/7/2025) Untuk pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan menyiapkan sejumlah dokumen berikut: KTP pemilik kendaraan sesuai STNK Surat kuasa bermeterai dari pemilik kendaraan Fotokopi KTP penerima kuasa STNK asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi: KTP pemilik kendaraan sesuai STNK Surat kuasa bermeterai Fotokopi KTP penerima kuasa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Cara bayar pajak kendaraan tahunan jika diwakilkan Setelah seluruh dokumen disiapkan, penerima kuasa dapat datang ke kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Proses pembayaran pajak kendaraan tahunan yang diwakilkan meliputi pemeriksaan dan penelitian STNK, pengecekan kesesuaian identitas pemilik dengan KTP, hingga input data kendaraan ke sistem ERI. Selanjutnya, petugas akan menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Setelah pembayaran dilakukan, petugas akan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau notice pajak. Proses kemudian dilanjutkan dengan pengesahan dan penyerahan kembali STNK. Cara perpanjang STNK lima tahunan jika diwakilkan Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, prosesnya sedikit berbeda karena kendaraan harus melalui cek fisik. Pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan STNK dan BPKB serta mencocokkannya dengan identitas pemilik kendaraan. Kendaraan juga wajib menjalani cek fisik, termasuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin serta kelengkapan kendaraan. Setelah proses pemeriksaan selesai, data kendaraan didaftarkan dan diverifikasi kembali. Petugas kemudian melakukan input data ke sistem ERI serta menetapkan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ. Tahap berikutnya adalah pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah seluruh proses selesai, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dicetak dan diserahkan kepada penerima kuasa. Jadi, pemilik kendaraan yang tidak dapat datang langsung ke Samsat tetap dapat mengurus pembayaran pajak maupun perpanjangan STNK melalui orang lain, selama dokumen persyaratan dan surat kuasa telah disiapkan.