Mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun karena telat membayar pajak menjadi hal perlu dilakukan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. Tidak sedikit pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut karena tidak memperpanjang pajak atau menunda pembayaran hingga melewati batas waktu, sehingga status STNK dianggap tidak aktif. Namun, proses menghidupkan kembali STNK yang mati sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah asal mengikuti prosedur resmi dari Samsat. Cara blokir STNK agar tidak terkena pajak progresif. Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau, menjelaskan cara mengaktifkan STNK jika pengendara tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun. 1. Jika STNK sudah habis masa berlaku dan terlambat membayar pajak dua tahun (proses perpanjangan STNK): - Proses yang dilakukan: Dilaksanakan di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat - Persyaratan: Mengisi formulir SPRKB BPKB asli Identitas pemilik Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan STNK asli Hasil cek fisik kendaraan 2. Jika STNK masih berlaku tetapi terlambat membayar pajak dua tahun (proses pengesahan STNK): - Proses yang dilakukan: Dilaksanakan di Samsat Induk atau Samsat unggulan (Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai) dalam satu provinsi sesuai alamat kendaraan terdaftar - Persyaratan: Identitas pemilik Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan STNK asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang