Masih maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor membuat masyarakat perlu lebih teliti saat membeli mobil bekas. Keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi hal penting yang wajib dipastikan sebelum melakukan transaksi. AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, ada beberapa cara untuk memverifikasi keabsahan dokumen BPKB dan STNK. “Pertama, masyarakat dapat mendatangi unit layanan BPKB dan STNK terdekat, guna memperoleh informasi secara akurat dari petugas terkait untuk memeriksa elemen pengaman yang ada,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, baru-baru ini. STNK mobil Toyota Avanza milik Basor Prianggo mengatakan, elemen pengaman pada BPKB dan STNK mencakup hologram, kode batang, tekstur kertas, serta kesesuaian data yang tercantum dalam dokumen tersebut. Menurut Prianggo, masyarakat juga bisa meminta bantuan petugas kepolisian untuk melakukan proses identifikasi dan verifikasi keabsahan dokumen pada kendaraan bekas yang akan dibeli, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, Prianggo menjelaskan bahwa dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (9) dan ayat (10) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan. Surat Tanda Nomor Kendaraan selanjutnya disebut STNK adalah berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang dokumen yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. “Ketentuan mengenai keaslian STNK dan BPKB berkaitan erat dengan validitas dokumen kepemilikan kendaraan bermotor,” ucap Prianggo. Berbagai langkah pengecekan tersebut penting dilakukan agar proses jual beli kendaraan bekas berlangsung aman, sekaligus memastikan dokumen kepemilikan yang diterima benar-benar sah dan sesuai dengan data kendaraan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang