Membeli mobil atau motor bekas tidak cukup hanya melihat kondisi fisik kendaraan, tapi juga perlu memastikan keaslian serta kesesuaian dokumen seperti BPKB dan STNK. Pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk menghindari potensi masalah hukum maupun kerugian di kemudian hari. Salah satu persoalan yang ditemui dalam transaksi kendaraan bekas adalah adanya kesalahan penulisan atau typo pada dokumen. Kesalahan ini bisa terjadi pada nomor rangka, nomor mesin, atau data identitas kendaraan lainnya. Meski terlihat sepele, perbedaan satu huruf atau angka dapat menimbulkan keraguan terhadap keabsahan kendaraan. Barang bukti berupa BPKB palsu yang disita kepolisian, Selasa (3/10/2023). Pemilik jasa inspeksi kendaraan PT Inspector Indonesia Expert, Lukman Hakim, mengatakan bahwa kasus kesalahan penulisan dokumen masih kerap ia temui di lapangan, baik pada mobil maupun motor bekas. “Ya, sering juga kasus yang kami temui di lapangan itu adalah salah ketik," kata Hakim kepada Kompas.com, akhir pekan lalu. "Di BPKB hurufnya apa, di STNK hurufnya apa, lalu di unit kendaraan hurufnya apa, jadi saling tidak sama. Bahkan dalam satu unit bisa ada dua huruf yang salah ketik, atau pernah juga sampai tiga karakter, dari huruf, angka, lalu huruf lagi, itu ada yang salah ketik dalam satu unit," ujarnya. Untuk itu Hakim mengingatkan, bahwa saat akan membeli mobil dan motor bekas, harus betul-betul mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. "Itu dasarnya ada di situ. Karena ketika nomor rangka dan nomor mesin ada perbedaan, dari situ kita bisa tahu ada yang tidak beres," ujar Hakim. Ilustrasi STNK palsu "Kemudian kita cek ulang, apakah ada kesalahan ketik di sini. Kalau ternyata ada kesalahan ketik, kita pertanyakan lagi, kenapa di kesalahan ketik ini ada ketidaksesuaian dengan dokumen. Lalu kita cek ulang lagi, kita telisik lebih jauh," katanya. Namun Hakim menjelaskan, bahwa jika ada salah ketik buka berarti BPKB atau STNK tersebut langsung dipastikan palsu atau duplikat sebab bisa terjadi ialah salah administrasi. "Tapi biasanya, problem utamanya adalah salah ketik dari kantor Samsat itu sendiri. Jadi, pada saat perpanjangan atau pembuatan STNK dan KBPKB baru, terjadi salah ketik di sana,” ujarnya. Meski demikian hal tersebut tetap tidak boleh dianggap remeh. Setiap perbedaan data harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kendaraan tidak bermasalah secara hukum. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang