Sukses mengintegrasikan sejumlah layanan berbasis aplikasi, cetakan dokumen fisik kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diproyeksikan akan menyusul untuk ditransformasikan ke dalam format digital. Langkah strategis ini diambil guna mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan, sekaligus mempersempit ruang gerak praktik pemalsuan dokumen yang masih marak terjadi. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan bahwa rencana tersebut sudah masuk dalam radar pengembangan jangka panjang institusinya. Kendati demikian, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan matang. Ilustrasi STNK. 4 Provinsi yang Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama, Mana Saja? "Nanti, ke depannya STNK dan BPKB juga mau kita buat seperti ini. Tapi, itu nantilah," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, kepada Kompas.com, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini. Jaminan Keaslian Kendaraan Bekas Bagi masyarakat yang kerap bertransaksi di pasar mobil atau sepeda motor bekas, digitalisasi ini membawa angin segar, terutama terkait isu validitas dokumen. Banyak calon pembeli kerap merasa khawatir apabila kendaraan yang diincarnya masih berstatus atas nama pemilik pertama atau belum balik nama. Menanggapi hal tersebut, Wibowo menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Sistem digital yang terintegrasi secara terpusat menjamin bahwa status kepemilikan dan keabsahan dokumen dapat dicek secara real-time, selama data kendaraan tersebut sudah terekam di sistem Korlantas. Aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store Wibowo menambahkan, selama data tersebut muncul di database Korlantas Polri, maka terverifikasi keasliannya. Proses verifikasinya pun diklaim akan sangat mudah dan memangkas birokrasi yang berbelit. Pengguna cukup memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas tanpa harus melakukan pengecekan fisik secara manual ke kantor Samsat untuk sekadar memastikan keaslian awal. "Tinggal masukkan nomor STNK-nya saja. STNK kan terkoneksi dengan data kita. Kalau terkoneksi (asli), dia akan muncul (di aplikasi)," kata Wibowo. Dengan adanya integrasi data yang makin solid ini, Korlantas Polri berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memberikan rasa aman yang lebih tinggi dalam setiap transaksi jual-beli kendaraan bermotor di Tanah Air. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang