Surat Izin Mengemudi atau SIM Korps Lalu Lintas Polri terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kini pengendara bisa mengakses SIM melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri yang terintegrasi dengan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi. SIM digital dapat ditampilkan melalui ponsel dan dilengkapi sistem verifikasi elektronik. Kehadiran layanan ini membuat masyarakat tidak harus selalu bergantung pada kartu fisik saat membutuhkan akses data SIM. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Layanan tersebut berlaku secara nasional dan dapat digunakan oleh pemilik SIM dari berbagai daerah di Indonesia melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah membuat dan mengakses SIM digital, dikutip VIVA Otomotif dari laman Digitalkorlantas, Jumat 29 Mei 2026:1. Unduh aplikasi Digital Korlantas PolriAplikasi tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone. Setelah terpasang, pengguna harus melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif dan melakukan verifikasi akun menggunakan kode OTP. 2. Lengkapi data diriSetelah akun aktif, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, serta lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur pengenalan wajah atau liveness. 3. Masuk ke layanan SIMDi dalam aplikasi terdapat menu SINAR yang digunakan untuk berbagai layanan SIM, termasuk pendaftaran, perpanjangan, hingga akses data SIM secara digital. 4. Siapkan dokumen pendukungBagi pengguna yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan, perlu menyiapkan e-KTP, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, serta dokumen lain yang diminta sistem. 5. Ikuti proses verifikasiData dan dokumen yang diunggah akan diverifikasi oleh sistem dan petugas. Setelah seluruh proses selesai, informasi SIM akan tersimpan dalam aplikasi dan dapat diakses melalui ponsel. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Korlantas Polri juga tengah mengembangkan SIM digital yang dilengkapi kode QR atau barcode untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas di lapangan. Sistem tersebut terhubung langsung dengan basis data pusat sehingga keabsahan SIM dapat diverifikasi secara elektronik. Meski layanan digital semakin berkembang, untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap harus mengikuti ujian praktik di Satpas sesuai jadwal yang dipilih dalam aplikasi. Sementara beberapa proses administrasi lainnya sudah dapat dilakukan secara online.