Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan dan menekan angka pelanggaran di jalan raya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah lewat pemanfaatan teknologi melalui penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Langkah ini diambil bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi, melainkan ada urgensi kuat di baliknya, mulai dari aspek praktis hingga faktor keselamatan berkendara.Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, ada dua tujuan utama dari dibuatnya SIM digital ini. "Pertama, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau masyarakat mungkin lupa atau mungkin hilang karena force majeur. Sementara mereka harus segera beraktivitas, masyarakat bisa menggunakan ini," ujar Wibowo, kepada Kompas.com, saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Lupa bawa SIM fisik, apakah boleh menunjukan sim digital? Solusi Praktis Hindari Tilang Wibowo menambahkan, dengan menunjukkan SIM digital, masyarakat jadi tetap bisa beraktivitas menggunakan kendaraannya. Masyarakat tidak perlu takut ditilang ketika tidak bisa menunjukkan bentuk fisik SIM. Kehadiran format digital ini diharapkan mampu mengeliminasi kendala klasik di lapangan, seperti dompet tertinggal atau kartu fisik yang terselip. Selama pengendara bisa menunjukkan identitas digitalnya yang sah melalui ponsel, petugas di lapangan akan mendeteksinya sebagai dokumen yang valid. Berantas Pemalsuan dan SIM "Tembak" Selain aspek kemudahan, Korlantas Polri juga menyoroti masalah penegakan hukum dan validasi kompetensi dasar seorang pengemudi. Pasalnya, peredaran SIM ilegal berpotensi tinggi memicu fatalitas kecelakaan di jalan raya. Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. "Kemudian yang kedua, aspek keamanan. Banyak sekali pemalsuan SIM yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Akhirnya, masyarakat banyak dirugikan," kata Wibowo. Wibowk menjelaskan, masyarakat yang menggunakan SIM palsu pada umumnya yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai. SIM-SIM palsu diproduksi para pelaku, Sabtu (30/9/2017) "Misalkan, dia bawa truk, SIM palsu yang dia pegang adalah SIM B1 Umum atau SIM B2 Umum. Sebetulnya dia tidak memiliki kompetensi karena tadi dia memalsukan.akhirnya yang dirugikan, ya masyarakat pengguna jalan yang lainnya. Terlibat kecelakaan lalu lintas dan lainnya," ujarnya. Dengan sistem digital yang terintegrasi langsung ke pusat data Traffic Management Center (TMC) Polri, validasi dokumen bisa dilakukan secara real-time. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum pembuat SIM palsu sekaligus meningkatkan kesadaran warga bahwa kepemilikan SIM wajib dibarengi dengan kompetensi yang nyata. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang