SIM sudah bertransformasi jadi digital. Saat ada pemeriksaan, kamu bisa menunjukkan SIM Digital ke petugas kepolisian. Jadi nggak bisa lagi alasan ketinggalan.Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legalitas kamu bisa berkendara di jalan. Makanya, setiap kali berkendara SIM wajib dibawa. Tapi kerap kali ada pengendara yang lupa membawa kartu fisik SIM karena tertinggal di rumah ataupun kondisi lainnya. Saat pemeriksaan, tak bisa menunjukkan SIM yang dimiliki. Kondisi ini membuat kamu bisa kena tilang dengan denda Rp 250 ribu. Tapi kini nggak perlu khawatir kalau SIM tertinggal di rumah atau hilang. Sebab, Korlantas Polri sudah meluncurkan teknologi SIM Digital. Ketika ada pemeriksaan di jalan oleh petugas, kamu tak perlu lagi menunjukkan SIM fisik yang berbentuk kartu plastik tersebut. Kamu bisa menunjukkan SIM Digital yang sudah ada di aplikasi Digital Korlantas."Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel," ungkap Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar dikutip laman Korlantas Polri.Anjar juga menegaskan bahwa SIM Digital punya legalitas yang sama dengan SIM fisik. Makanya bisa digunakan saat ada pemeriksaan di jalan."SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik," terang Anjar.Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengungkap SIM Digital ini sudah berisi data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR Code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan.Petugas kepolisian di lapangan akan memindai (scan) kode tersebut menggunakan perangkat khusus. Dalam hitungan detik, seluruh data kepemilikan SIM, masa berlaku, hingga jenis SIM akan langsung muncul dan terverifikasi secara real-time.Sistem yang berbasis data terpusat ini juga secara otomatis mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan dokumen, karena keabsahan SIM tidak lagi dinilai dari fisik kartu melainkan dari data riil yang ada di server."Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.Lantaran masih dalam tahap awal dan menunggu kesiapan infrastruktur serta regulasi di seluruh wilayah, Korlantas tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik."Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tutur Wibowo.Saksikan Live DetikPagi: