Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya atau mati, wajib mengurusnya dengan mengikuti prosedur bikin baru. Ditlantas Polda Jawa Tengah. AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam waktu yang sudah ditetapkan, wajib bikin SIM baru. "SIM yang sudah mati bisa diurus dengan prosedur pembutan SIM baru, sesuai dengan prosedur dan tarifnya," ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Soal tarifnya, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut daftarnya: Perpanjang SIM A, Rp 80.000 dan bikin baru, Rp 120.000 Perpanjang SIM B, Rp 80.000 dan bikin baru, Rp 120.000 Perpanjangan SIM C, Rp 75.000 dan bikin baru, Rp 100.000 Perpanjangan SIM D, Rp 30.000 dan bikin baru, Rp 50.000 Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikotes yang diselenggarakan di luar satpas atau pihak klinik yang ditunjuk oleh kepolisian. Sebagai contoh, biaya tes kesehatan sekitar Rp 70.000, tes psikologi Rp 120.000, dan asuransi umumnya sekitar Rp 50.000. Sehingga total biaya pembuatan SIM A sekitar Rp 360.000, tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing Satpas. Kemudian, sebelum melakukan pengajuan pembuatan SIM, pemohon perlu membawa beberapa syarat seperti: Ilustrasi perpanjang SIM C Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan) Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang