Pelanggaran merokok sambil mengendarai motor masih saja sering terjadi di jalanan. Petugas bisa memberikan tilang berdasarkan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang merokok sambil berkendara bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Meski demikian, masih saja banyak pengendara yang melakukannya. Bisa jadi hukuman yang diberikan kurang memberikan efek jera. Seorang Warga Negara Indonesia Syah Wardi mengajukan uji materiil terhadap pasal tersebut. Salah satunya memberikan tambahan sanksi berupa kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ilustrasi merokok sambil berkendara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa rokok dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Pelanggar bisa didenda paling banyak Rp 50 juta. Menanggapi hal tersebut, Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, pencabutan SIM sebagai efek jera sebenarnya tepat. "Setidaknya pengendara akan berpikir dua kali jika merokok saat berkendara. Karena ya berpotensi kehilangan SIM-nya," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (17/1/2026). Selaku trainer safety riding, Agus sangat setuju dengan langkah tegas tersebut. Karena terbukti, merokok sambil berkendara jelas bisa mengganggu konsentrasi. "Merokok saat berkendara membuat satu tangan tidak optimal mengendalikan kendaraa dan berisiko memicu reaksi panik. Misal, saat bara rokok jatuh dan itu meningkatkan potensi kecelakaan, bukan untuk pengendara saja, tapi pengguna jalan lain," kata Agus. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang