Banyak pengendara motor yang masih menutup pelat nomor dengan berbagai cara demi menghindari tilang elektronik. Padahal, praktik ini justru semakin menjadi sorotan aparat, terutama setelah penindakan berbasis ETLE dan tilang manual diperketat dalam Operasi Zebra 2025. Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan termasuk yang sengaja ditutup stiker, diburamkan, atau dilepas dianggap sebagai upaya menghalangi identifikasi kendaraan dan dapat dikenai sanksi tegas. Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi. Fenomena Pengendara Tutupi Pelat Nomor, dari Kertas hingga Lakban “Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” katanya kepada , belum lama ini. Ia menambahkan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutup sebagian. “Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” kata dia. Berdasarkan Pasal 68 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat dengan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Bagi yang melanggar, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Tindakan menutup pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dan mengganggu efektivitas penegakan hukum berbasis ETLE. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.