Daftar Isi Sanksi Denda Tak Punya SIM Sanksi Denda Lupa Bawa SIM Denda tak bawa SIM dan tidak punya SIM ternyata berbeda. Jangan sampai salah, kamu bisa-bisa kena denda Rp 1 juta!Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Kepemilikan SIM yang diterbitkan oleh Polri merupakan bukti sah kompetensi berkendara yang diakui negara. Meski sudah ada aturan pasti, nyatanya masih sering ditemui pengendara tanpa SIM. Di sisi lain, ada juga yang sudah punya SIM tapi justru tidak dibawa saat dia berkendara. Untuk diketahui, keduanya sama-sama pelanggaran. Tapi besar dendanya berbeda. Buat kamu yang nggak punya SIM, akan dikenai denda sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 pasal 281. Ini juga berlaku buat pengendara yang SIM-nya habis dan tak diperpanjang.Sanksi Denda Tak Punya SIMPelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena pengendara tersebut belum terbukti secara sah memiliki kompetensi, pengetahuan lalu lintas, dan kelayakan fisik serta psikologis untuk mengemudikan kendaraan."Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," begitu bunyi pasalnya.Sanksi Denda Lupa Bawa SIMKondisi kedua adalah ketika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang masih berlaku, namun karena suatu alasan (tertinggal di rumah, dompet hilang, atau kondisi lainnya), ia tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat terjadi pemeriksaan lalu lintas. Dengan begitu, pengendara akan dikenai sanksi sesuai pasal 288 UU no.22 tahun 2009."Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasalnya.Sanksi tersebut lebih ringan karena termasuk pelanggaran administratif. Meski demikian, petugas tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri. Jika data SIM tidak ditemukan, maka pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM.