Operasi Zebra Jaya 2025 kembali digelar secara serentak pada 17–30 November 2025 dengan fokusan menindak tujuh pelanggaran lalu lintas utama. Dikutip informasi TMCPoldaMetro, pelanggaran dimaksud mencakup pengendara menggunakan handphone saat berkendara, pengendara belum cukup umur, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak membawa surat kendaraan resmi dan pelat nomor tidak sesuai aturan, hingga aktivitas balap liar. Dengan penindakan tersebut, pertanyaan yang jamak muncul adalah apakah petugas kepolisian dapat langsung menyita kendaraan apabila terkena tilang selama Operasi Zebra 2025? Secara aturan, kewenangan penyitaan memang diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Dalam ketentuan itu, penyidik kepolisian berwenang menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan. “Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian negara RI selain yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang tentang kepolisian negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.” Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019) Aturan turunan PP 80/2012 Pasal 32 ayat (6) mempertegas bahwa penyitaan dapat dilakukan apabila kendaraan tidak dilengkapi STNK sah, pengemudi tidak memiliki SIM, terjadi pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan diduga digunakan untuk tindak pidana atau terlibat kecelakaan yang menyebabkan luka berat dan meninggal juga bisa dilakukan penarikan sementara. Dengan demikian, tidak semua pelanggaran dalam Operasi Zebra secara otomatis mengarah pada penyitaan. Khusus balap liar, aparat berwenang menahan kendaraan untuk proses penyidikan karena masuk kategori pelanggaran yang membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan bahwa setiap tindakan di lapangan harus proporsional. “Penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujarnya dikutip Korlantas Polri. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. Sementara jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi. Untuk memastikan akuntabilitas, setiap personel lalu lintas kini diwajibkan menggunakan body camera (body cam) serta memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. “Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari jumlah tilang, tetapi dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas,” kata Agus. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.