Dalam penyelenggaraan Operasi Zebra Candi 2025, Polda Jawa Tengah menentukan jenis pelanggaran prioritas sebagai sasaran penindakan hukum, yakni segala bentuk pelanggaran yang mengganggu kelancaran. Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin 17 November sampai 30 November 2025. Operasi ini menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman. Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan, Operasi Zebra 2025 diselenggarakan dengan tujuan, menurunkan angka pelanggaran, menurunkan kejadian laka lantas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. “Operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri. Maka dari itu, operasi tersebut mengedepankan giat preemtif, preventif dan penegakan hukum dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE),” ucap Aidill kepada KOMPAS.com, Sabtu (15/11/2025). Aidil menjelaskan, segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) yang dapat mengganggu kelancaran operasi akan menjadi sasarannya. Berikut daftar target Operasi Zebra Candi 2025 di Jawa Tengah dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengemudi menggunakan HP saat berkendara, denda Rp 750.000 (Pasal 283) Pengemudi dibawah umur, denda Rp 1.000.000 (Pasal 281) Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000 (Pasal 289) Pengendara terpengaruh alkohol, denda Rp 1.000.000 (Pasal 55 ayat 1) Pengendara tidak menggunakan helm SNI, denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat 1) Pengendara bonceng lebih dari satu, denda Rp 250.000 (Pasal 106 ayat 9) Pengendara melanggar marka, rambu dan APILL, denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1) Kendaraan tidak laik jalan dan tidak sesuai spek, denda Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1) Pengendara melakukan balap liar, denda Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1) Dengan adanya Operasi Zebra Candi 2025 diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas, serta dapat menekan angka pelanggaran dan angka laka lantas di wilayah Jawa Tengah. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.