Korlantas Polri terus memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital dengan mulai mengoperasikan ETLE Drone Patroli Presisi. Teknologi pengawasan dari udara ini resmi digunakan sejak Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, sebagai upaya meningkatkan efektivitas pemantauan pelanggaran lalu lintas. Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur, menjadi lokasi penerapan perdana penggunaan ETLE Drone dalam mendukung sistem tilang elektronik di Indonesia. "ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau sekaligus sebagai upaya preventif meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/1/2025). Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. Penggunaan drone dimanfaatkan untuk memantau titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas yang sulit dijangkau kamera ETLE statis maupun pengawasan konvensional di lapangan. Dengan cakupan pemantauan yang lebih luas, sistem ETLE Drone Patroli Presisi dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat. Teknologi ini memiliki keunggulan dari sisi fleksibilitas dan akurasi perekaman, karena data pelanggaran dapat diidentifikasi secara real time dan terdokumentasi dengan baik. Sementara itu, penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikutip dari laman resmi Samsat Digital Nasional, Korlantas Polri mencatat setidaknya 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan melalui ETLE, yaitu: Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat Berkendara sambil menggunakan gawai (gadget) Melanggar batas kecepatan Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak menggunakan pelat nomor Berkendara melawan arus Menerobos atau melanggar lampu merah Tidak menggunakan helm saat berkendara Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor Tidak menyalakan lampu kendaraan, baik pada malam hari maupun siang hari bagi sepeda motor Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang