Operasi Patuh Jaya 2025 Masih Digelar: 14 Pelanggaran yang Diincar

Polda Metro Jaya masih menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.
Fokus operasi adalah langkah preemptif dan preventif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Meski pendekatannya mengutamakan edukasi, penegakan hukum (Gakkum) tetap akan dijalankan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat atau berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
Selain penindakan langsung di lapangan, polisi juga mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin (14/7/2025).
Adapun untuk lokasi penindakan dilakukan secara hunting, bukan dari titik razia tetap.
“Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari , Minggu (20/7/2025).
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menindak 14 jenis pelanggaran yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
Berikut daftar lengkap pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025:
- Pengemudi yang melanggar marka,
- Melawan arus,
- Berkendara dengan mengonsumsi narkoba atau dalam keadaan mabuk,
- Menggunakan ponsel di jalan,
- Tidak menggunakan helm SNI,
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
- Berkendara melebihi batas kecepatan,
- Pengendara di bawah umur,
- Kendaraan tidak layak,
- Kendaraan tidak dilengkapi spion,
- Penggunaan knalpot tidak standar,
- Surat-surat kendaraan tidak lengkap,
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai,
- Kendaraan yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya.